Denpasar, Sinar Harapan
Praktik prostitusi di kalangan anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan. Hal ini tampak dari data yang menyebutkan sekitar 60 persen pekerja seks di bawah usia 18 tahun di Malaysia ternyata berasal dari Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum atas kasus ini perlu ditingkatkan lagi.
Demikian Direktur Kerja sama Multilateral Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), Ries Hartadi dan Koordinator Eksekutif Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin), Muhammad Farid, kepada wartawan usai pembukaan pertemuan Child Wise Think Tank on Prevention of Child Abuse in ASEAN Tourism Destination, Kamis (15/1) di Sanur, Bali.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti lima negara yaitu Indonesia, Kamboja, Myanmar, Filipina dan Vietnam. Ries Hartadi mengatakan, pemerintah kesulitan mencari data pasti berapa besar anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks, sebab sikap masyarakat yang masih tertutup. Namun, tegas Ries, faktor ekonomi menjadi penyebabnya.
”Anak–anak adalah masa depan bangsa sehingga harus diindungi. Citra Indonesia jangan dirusak dengan adanya prostitusi anak di bawah umur,” ujar Ries sambil mengingatkan penegakan hukum terhadap masalah ini perlu lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Muhammad Farid menyebutkan, berdasarkan analisis situasi terungkap bahwa sekitar 60 persen pekerja seks anak usia di bawah 18 tahun di Malaysia berasal dari Indonesia.
Ia menambahkan, yang harus dipidanakan adalah germonya, sedangkan anak–anak terebut sebagai korban pelecehan seks. ”Hukum yang ada sekarang ini belum bisa mengantisipasi perkembangan saat ini,” tandasnya.Sebagai contoh, tambah Farid, draft RUU KUHP yang baru ternyata belum memasukkan elemen-elemen eksploitasi seks terhadap anak. Begitu pula dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002, masih belum jelas mekanismenya terutama menyangkut soal denda. (cmg)